DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PERANAN KOMISI YUDISIAL DALAM MENJAGA KEKUASAAN KEHAKIMAN
Azhar
Dosen FH UNSRI
PPA, PBEPS, UBD
E-mail : aazhar_2000@yahoo.com
1. Pendahuluan
Pada tanggal 8 Juni 2005, komisi III DPR menetapkan tujuh anggota Komisi Yudisial melalui voting tertutup dalam rapat pleno khusus [1]. Pelantikan dan pengambilan sumpah tujuh anggota Komisi Yudisial dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara [4].
Sejak saat itu Komisi Yudisial dinyatakan aktif mulai bekerja melaksanakan salah satu kewenangannya yang diatur dalam pasal 20 UU No.22, 2004 yang menyatakan :
gDalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.h [5]
Harapan masyarakat tehadap Komisi Yudisial sangat tinggi. Kehadirannya pun dinantikan oleh khalayak ramai terbukti dengan telah diterimanya 833 laporan pengaduan dari berbagai lapisan masyarakat.
Dalam jangka waktu lebih kurang satu tahun semenjak pelantikannya, Komisi Yudisial telah menunjukkan kerja keras dengan berhasil memproses sebanyak 286 laporan pengaduan. Sangat disayangkan bagaikan bunga yang layu sebelum berkembang, pada tanggal 16 Agustus 2006, kewenangan Komisi Yudisial dalam bidang pengawasan telah dicabut dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No 005/PUU-IV/2006.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut meliputi pembatalan sebagian pasal-pasal yang berkaitan dengan kewenangan pengawasan terhadap Hakim, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang terdapat di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial antara lain [5]:
1. Pasal 1 angka 5 sepanjang mengenai kata-kata gHakim Mahkamah Konstitusih;
2. Pasal 20, yang berbunyi, gDalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf b, Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim;
3. Pasal 21, yang berbunyi, gUntuk kepentingan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf b, Komisi Yudisial bertugas mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusih;
4. Pasal 22 ayat (1) e, yang berbunyi, gDalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pasal 20, Komisi Yudisial membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahakamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi, serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.h
5. Pasal 22 ayat (5), yang berbunyi,hDalam hal badan peradilan atau hakim tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mahkamah Agung dan/atau Mahakamah Konstitusi wajib memberikan penetapan berupa paksaan kepada badan peradilan atau hakim untuk memberikan keterangan atau data yang diminta.h
2. Peranan Komisi Yudisial
Dalam menjalankan peranannya sebagai penjaga kekuasaan kehakiman, Komisi Yudisial diberikan beberapa kewenangan, yaitu : 1) melakukan proses seleksi dan menjaring calon anggota Hakim Agung berkualitas, potensial, mengerti hukum dan profesional; 2) menjaga dan menegakkan integritas hakim dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia dan menjaga agar hakim dapat menjaga hak mereka untuk memutuskan perkara secara mandiri.
Pasal 24 b ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin Komisi Yudisial untuk bersifat mandiri yaitu berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung. Namun, sebaliknya kewewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Agustus 2006 No.005/PUU-IV/2006.
Kewenangan tersebut sangat terbatas penguraiannya dalam Undang-undang No 22 tahun 2004. Disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan wewenangnya dalam mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, Komisi Yudisal diberi tugas (Pasal 14 UU No. 22, 2004) : melakukan pendaftaran calon Hakim Agung; melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung; menetapkan calon Hakim Agung; dan mengajukan calon Hakim Agung ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Selanjutnya untuk melaksanakan peranannya menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim, tugas yang diberikan kepada Komisi Yudisial ialah melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim (Pasal 20 UU No 22, 2004) telah dicabut dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi. Disamping itu, kewenangan lainnya ialah mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi (Pasal 21 UU No 22, 2004) pun telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebaliknya Komisi Yudisial di dalam menjalankan peranannya diberi kewenangan untuk dapat mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penghargaan kepada hakim atas prestasi dan jasanya dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran matabat serta menjaga perilaku hakim (Pasal 24 UU No 22, 2004). Terhadap pasal ini Mahkamah Konstitusi telah membatalkan kata-kata gdan/atau Mahkamah Konstitusi.h Ini berarti Komisi Yudisial tidak mempunyai kewenangan untuk mengawasi para hakim Mahkamah Konstitusi.
Dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Agustus 2006 No 005/PUU-IV/2006, kewenangan untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim, tidak lagi dimiliki oleh Komisi Yudisial. Dengan kata lain Komisi Yudisial tidak lagi mempunyai kewenangan antara lain: pengawasan terhadap perilaku hakim; pengajuan usulan penjatuhan sanksi terhadap hakim; pengusulan penghargaan kepada hakim atas prestasi dan jasanya khususnya terhadap Hakim Konstitusi. Semuanya dikembalikan ke lembaga masing-masing untuk mengawasi perilaku hakim, yang selama ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dari apa yang terjadi, kita dapat melihat adanya kerancuan atau benang kusut dalam bidang ketatanegaraan di Republik Indonesia.
Pertama dalam Pasal 65 Undang-undang No. 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa gMahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan tetapi justru para Hakim Agung yang mengajukan permohonan pengujian Undang-undang No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan Komisi Yudisial dipangkas [6].
Kedua, Komisi Yudisial yang diberi kewenangan untuk mengawasi hakim, Hakim Agung dan termasuk di dalamnya Hakim Konstitusi, dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan kata lain Komisi Yudisial yang merupakan pengawas Hakim Konstitusi dapat disidang oleh Hakim Konstitusi. Ini bagaikan durian dimakan pepaya.
Seharusnya para pembuat undang-undang dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden dari jauh hari sudah dapat memprediksi dan mendeteksi secara dini akan adanya conflict of interest di dalam diri para Hakim Konstitusi karena mereka merupakan obyek pengawasan dari Komisi Yudisial. Sehingga lahirlah putusan yang kontroversial yang berbunyi bahwa Hakim Konstitusi tidak bisa diawasi oleh Komisi Yudisial. Dari apa yang terjadi ini, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden di masa yang akan datang harus melakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap sistem peradilan Indonesia yang carut marut. Peranan kedua institusi ini diperlukan dalam menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap undang-undang kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Disamping itu, perlu pencantuman salah satu pasal di dalam Undang-undang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Komisi Yudisial tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Dengan demikian, Komisi Yudisial tidak dapat dimohonkan (menjadi salah satu pihak termohon) di Mahkamah Konstitusi yang notabene para hakimnya diawasi oleh Komisi Yudisial.
Walaupun demikian, beberapa peranan Komisi Yudisial tersebut di atas khususnya kewenangan untuk mengusulkan pengang-katan Hakim Agung diperkirakan sangat berkaitan dengan proses seleksi yang dilembagakan dalam suatu lembaga negara. Tentu saja ada dampak positif terhadap hasil kerja yang diharapkan. Anggota Komisi Yudisial dapat bekerja maksimal dan bersifat mandiri dalam rangka memilih Hakim Agung yang berkualitas, potensial, mengerti hukum dan profesional. Anggota Komisi Yudisial lebih mapan dan terjamin sebab dibentuk berdasarkan undang-undang dasar dan pelaksanaan tugasnya dipayungi oleh suatu undang-undang.
Sebalikya peranan Komisi Yudisial yaitu melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim secara otomotis beralih kepada Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi lembaga peradilan dan dilakukan secara internal (pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung). Peranan ini tidak berjalan karena antara pengawas dengan yang diawasi mempunyai hubungan administrasi, struktural, kolega dan psikologis yang dapat menjadi faktor penghambat dalam melaksanakan pengawasan di sebuah instansi atau lembaga [2]. Telah terbukti lembaga peradilan dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung menjadi tempat merajalelanya mafia peradilan [6]. Sedangkan, Mahkamah Konstitusi semakin menguatkan dirinya menjadi lembaga superbody yang tidak dapat disentuh oleh hukum (untouchable).
Kembalinya pengawasan terhadap Hakim pengadilan negeri, tinggi, Hakim Agung ke tangan Mahkamah Agung dan tidak bisa diawasinya Hakim Konstitusi, menyebabkan keputusan Mahkamah Konstitusi disesalkan banyak pihak dengan pertimbangan antara lain, 1) bahwa pada prinsipnya tidak ada lembaga yang tidak bisa dikontrol, 2) Mahkamah Konstitusi mengesampingkan prinsip check and balance yang menjadi roh bangunan reformasi dan selalu didengungkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam mempromosikan dan mempertahankan keberadaannya, 3) Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga tidak tersentuh dari pengawasan oleh lembaga luar, 4) Mahkamah Konstitusi yang seharusnya sebagai penjaga konstitusi justru bisa terjebak dalam upaya penyuburan praktek mafia peradilan, 5) putusan Mahkamah Konstitusi dianggap inkonstitusional, karena putusan tersebut bertentangan dengan Pasal 24 b Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 [3].
Hal ini tidak sesuai dengan apa yang berlaku di negara yang menganut paham demokrasi, transparansi dan check and balance seperti Amerika dan Australia. Sebaliknya peranan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim terlihat dari usul penjatuhan sanksi seperti teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian yang dilakukan oleh Komisi Yudisial yang bersifat mengikat sebagaimana termaktub dalam pasal 23 (2) UU No 22, 2004 pun telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, anehnya pasal mengenai usulan tersebut masih dapat dianulir oleh ketentuan yang berbunyi bahwa hakim yang akan dijatuhi sanksi diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim pasal 23 (4) UU No 22, 2004). Pasal ini tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
3. Tata Cara Pengusulan Hakim Agung
Mekanisme pengusulan dan pengang-katan Hakim Agung kepada DPR merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Komisi Yudisial (pasal 13 (a) UU No 22, 2004). Untuk itu Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pendaftaran calon, seleksi, menetapkan dan mengajukan calon Hakim Agung ke Dewan Perwakilan Rakyat. Timbul beberapa pertanyaan antara lain: Siapa yang mengajukan calon Hakim Agung? Apa yang menjadi persyaratan untuk menjadi calon Hakim Agung? Kapan Komisi Yudisal melakukan pendaftaran, seleksi dan penetapan calon Hakim Agung?
Di dalam pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 22 tahun 2004 jelas diatur bahwa yang dapat mengajukan calon Hakim Agung kepada Komisi Yudisial antara lain : Mahkamah Agung, pemerintah, dan masyarakat. Dari ketentuan tersebut dapat kita simpulkan bahwa calon Hakim Agung dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok yaitu: karir dan non karir. Ini membuka kesempatan bahwa bilamana dibutuhkan maka seseorang dapat dicalonkan menjadi Hakim Agung tidak berdasarkan sistem karir kepada Komisi Yudisial (pasal 7(2) UU No 5, 2004).
Komisi Yudisial dalam melaksanakan peranannya sebagaimana tersebut di atas, memiliki waktu kerja paling lama 6 bulan sejak menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung mengenai lowongan Hakim Agung (pasal 14 (3) UU No.22, 2004). Komisi Yudisial hanya mempunyai waktu 15 hari semenjak menerima pemberitahuan mengenai lowongan Hakim Agung untuk mengumumkan pendaftaran penerimaan calon Hakim Agung (pasal 15 (1) UU No.22, 2004). Pengumuman pendaftaran tersebut dilakukan 15 hari berturut-turut. Selanjutnya Mahkamah Agung, pemerintah dan masyarakat dapat mengajukan calon Hakim Agung selama waktu tersebut.
Setelah 15 hari berakhirnya masa pengajuan calon, Komisi Yudisial melakukan seleksi persyaratan administrasi calon Hakim Agung. Paling lama dalam jangka waktu 15 hari, Komisi Yudisial sudah harus mengumumkan daftar calon yang memenuhi persyaratan administrasi. Kemudian masyarakat diberikan hak seluas-luasnya untuk memberikan informasi atau pendapatnya dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak diumumkanya daftar nama calon Hakim Agung yang memenuhi persyaratan administrasi. Dalam jangka waktu paling lama 30 hari semenjak informasi atau pendapat diterima dari masyarakat luas berakhir, Komisi Yudisial melakukan penelitian tentang kesahihan informasi tersebut.
Proses penyeleksian terhadap calon Hakim Agung yang telah memenuhi persyaratan administrasi difokuskan kepada kualitas, dan kepribadian calon berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Disamping itu calon hakim Agung wajib membuat/ menyusun karya ilmiah dengan topik yang telah ditentukan. Karya ilmiah tersebut sudah diterima Komisi Yudisial dalam jangka waktu paling lambat sepuluh hari sebelum seleksi dilaksanakan. Seleksi dilaksanakan secara terbuka dalam jangka waktu paling lama 20 hari. Kemudian dalam jangka waktu paling lama 15 hari terhitung sejak seleksi berakhir, Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan tiga orang nama calon Hakim Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk setiap satu lowongan Hakim Agung, dengan tembusan disampaikan kepada presiden. Sayangnya pada penyeleksian Hakim Agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial untuk pertama kali, Komisi Yudisial hanya mengajukan enam calon Hakim Agung ke DPR untuk mengisi kekosongan enam orang Hakim Agung. Sehingga menuai banyak kritik dari berbagai kalangan termasuk dari DPR sendiri. Sehingga Komisi Yudisial harus membuka seleksi sekali lagi karena DPR meminta 18 calon Hakim Agung dari Komisi Yudisial dan ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Diharapkan untuk masa yang akan datang Komisi Yudisial tidak melakukan kesalahan dalam penafsiran pasal 18 Ayat (5). Dengan demikian Komisi Yudisial dapat bertindak secara professional, tidak asal-asalan dan tidak melakukan pemborosan.
4. Tata Cara Pengawasan Hakim
Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Agustus 2006 No. 005/PUU-IV/2006 yang memuat tentang pembatalan kewenangan Komisi Yudisial sangat mengejutkan dan menyentak banyak pihak dan kalangan. Dengan putusan tersebut di atas, sebanyak 12 pasal dalam Undang-undang No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang mengatur tentang kewenangan Komisi Yudisial dinyatakan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk melaksanakan peranannya mengawasi hakim, Komisi Yudisial dapat melakukan beberapa hal antara lain (pasal 22 UU No.22, 2004) menerima laporan dari masyarakat tentang perilaku hakim; meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan berkaitan tentang perilaku hakim; melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran perilaku hakim; memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim; dan membuat hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi, serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Walaupun Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan pasal 22 Ayat (1a) yang berbunyi gmenerima laporan masyarakat tentang perilaku hakimh, yang sangat terkait dengan pasal 20 yang berbunyi gDalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf b Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakimh, Mahkamah Konstitusi justru menghapus pasal 20. Dengan dibatalkannya pasal yang merupakan roh eksistensi Komisi Yudisial, kewenangan Komisi Yudisial dalam bidang pengawasan tidak ada sama sekali. Komisi Yudisial bagaikan macan ompong yang bahkan tidak mempunyai cakar.
Sebagai dampaknya Komisi Yudisial tidak menerima lagi pengaduan dari masyarakat tentang perilaku hakim, baik hakim negeri, Hakim Tinggi, Hakim Agung maupun Hakim Konstitusi. Komisi Yudisial menindaklanjuti 547 laporan yang telah masuk dan selebihnya belum ditangani karena wewenangnya sudah dilucuti. Laporan ini seharusnya disampaikan kepada Mahkamah Agung, Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Selanjutnya dampak yang lebih besar adalah kepada siapa pencari keadilan harus meminta pertanggungjawaban atas pupusnya harapan yang selama ini mereka harapkan dari Komisi Yusdisial untuk dapat membasmi atau mengikis keberadaan mafia peradilan yang merajalela di seluruh tingkat pengadilan dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung ?
5. Kesimpulan
Peranan Komisi Yudisial dalam menjaga kekuasaan kehakiman meliputi pengusulan dan pengangkatan Hakim Agung masih tersisa, sedangkan roh Komisi Yudisial berupa kewenangan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim dianulir dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi 16 Agustus 2006 No. 005/PUU-IV/2006. Peranan pengusulan dan pengangkatan Hakim Agung meliputi pendaftaran, penyeleksian, penetapan dan pengajuan calon Hakim Agung ke Dewan Perwakilan Rakyat tetap diakui. Sedangkan peranan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim adalah pengawasan terhadap perilaku hakim yang akan menghasilkan dua hal yang berbeda yaitu hal yang negatif berupa pengusulan penjatuhan sanksi, dan sebaliknya hal yang positif yaitu pengusulan pemberian penghargaan terhadap hakim atas prestasi dan jasanya menegakkan kerhormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Diharapkan di masa yang akan datang ada perbaikan secara menyeluruh dalam sistem peradilan. Yaitu perlunya Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden melakukan perubahan dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi atas undang-undang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Di samping itu juga perlu pencantuman pasal khusus di dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwah Komisi Yudisial tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Dengan demikian Komisi Yudisial tidak dapat dijadikan sebagai pihak yang termohon kepada Mahkamah Konstitusi yang notabene para hakimnya diawasi oleh Komisi Yudisial.
Mengingat semakin sedikit beban, tugas dan cakupan yang diberikan untuk melakukan peran tersebut di@atas, diharapkan anggota Komisi Yudisial yang terdiri dari anggota yang potensial, berkualitas, energik dan berpengalaman dapat menfokuskan diri dalam penyeleksian hakim agung. Sebagai hasilnya, diharapkan agar anggota Komisi Yudisial dapat menjalankan perannya menjaga kekuasaan kehakiman dalam bidang seleksi Hakim Agung seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan UU nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yaitu dapat menghasilkan calon-calon Hakim Agung yang professional, potensial, jujur dan adil.
6. Daftar Putaka
1. Harian Kompas 9 Juni, 2005.
2. Harian Kompas 26 Agustus, 2006.
3. Harian Kompas 29 Agustus, 2006.
4. Tempo Interaktif, 2 Agustus 2005.
5. Undang-undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
6. Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
7. Undang-undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas undang-undang No. 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.